Nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dari Sila ke I sampai Sila Sila ke V yang harus diaplikasikan atau dijabarkan
dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut (
Soejadi, 1999 : 88- 90) :
1. Dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
terkandung nilai religius, antara lain :
a. Kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang
Maha Esa sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan
suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan
sebagainya;
b. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
yakni menjalankan semua perintah- NYA dan menjauhi larangan-larangannya. Dalam
memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia
harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia
merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya; harus dirawat
agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan
makhluk-makhluk Tuhan yang lain.
Penerapan Sila ini
dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
misalnya menyayangi
binatang; menyayangi tumbuhtumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan
dan sebagainya. Dalam Islam bahkan ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada
orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap
orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup
Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa
Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan
dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup
bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan
dan peningkatan kualitas Hidup itu sendiri.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
terkandung nilai-nilai perikemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan
sehari-hari. Dalam hal ini antara lain sebagai berikut :
· -Pengakuan adanya harkat dan martabat
manusia dengan sehala hak dan kewajiban asasinya;
· -Perlakuan yang adil terhdap sesama
manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan;
· -Manusia sebagai makhluk beradab atau
berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
Penerapan, pengamalan/
aplikasi sila ini dalam kehidupan sehari hari
yaitu:
dapat diwujudkan dalam
bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang
baik dan sehat; hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup
yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap
orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai
dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi
Hardjasoemantri, 2000 : 558). Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh
masyarakat untuk mengamalkan Sila ini, misalnya mengadakan pengendalian tingkat
polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman; menjaga kelestarian
tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar; mengadakan gerakan penghijauan
dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ini ternyata
mendapat penjabaran dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di atas, antara lain
dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan
Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2). Dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan, bahwa
setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
dalam ayat (2) dikatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak atas informasi
lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan
hidup; dalam ayat (3) dinyatakan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk
berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 6 ayat (1) dikatakan, bahwa setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan dalam
ayat (2) ditegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan
berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan
lingkungan hidup. Dalam Pasal 7 ayat (1) ditegaskan, bahwa masyarakat mempunyai
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan
lingkungan hidup; dalam ayat (2) ditegaskan, bahwa ketentuan pada ayat (1) di
atas dilakukan dengan cara :
1. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan
masyarakat dan kemitraan;
2. Menumbuhkembangkan kemampauan dan
kepeloporan masyarakat;
3. Menumbuhkan ketanggapsegeraan masya-rakat
untuk melakukan pengwasan sosial;
4. Memberikan saran pendapat;
5. Menyampaikan informasi dan/atau
menyam-paikan laporan
3. Dalam Sila Persatuan Indonesia terkandung
nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan
bangsa patut diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
· -Persatuan Indonesia adalah persatuan
bangsa yang mendiami wilayah Indonesia serta wajib membela dan menjunjung
tinggi (patriotisme);
· -Pengakuan terhadap
kebhinekatunggalikaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda
namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa;
· -Cinta dan bangga akan bangsa dan Negara
Indonesia (nasionalisme).
Penerapan sila ini
dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
dengan melakukan
inventarisasi tata nilai tradisional yang harus selalu diperhitungkan dalam
pengambilan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan lingkungan di daerah dan
mengembangkannya melalui pendidikan dan latihan serta penerangan dan penyuluhan
dalam pengenalan tata nilai tradisional dan tata nilai agama yang mendorong
perilaku manusia untuk melindungi sumber daya dan lingkungan (Salladien dalam
Burhan Bungin dan Laely Widjajati , 1992 : 156-158). Di beberapa daerah tidak
sedikit yang mempunyai ajaran turun temurun mewarisi nilai-nilai leluhur agar
tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan adat
di daerah yang bersangkutan, misalnya ada larangan untuk menebang pohon-pohon
tertentu tanpa ijin sesepuh adat; ada juga yang dilarang memakan
binatang-bintang tertentu yang sangat dihormati pada kehidupan masyarakat yang
bersangkutan dan sebagainya. Secara tidak langsung sebenarnya ajaran-ajaran
nenek leluhur ini ikut secara aktif melindungi kelestarian alam dan kelestarian
lingkungan di daerah itu. Bukankah hal ini sudah mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan masyarakat yang bersangkutan sehari-hari.
4. Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan terkandung nilainilai
kerakyatan. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dicermati, yakni:
· -Kedaulatan negara adalah di tangan
rakyat;
· -Pimpinan kerakyatan adalah hikmat
kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat;
· -Manusia Indonesia sebagai warga
negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama;
· -Keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat oleh wakilwakil rakyat.
Penerapan sila ini bisa
dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi
Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) :
·Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan
dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam
pengelolaan lingkungan hidup;
·Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan
dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup;
·Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan
dan meningkatkan kemitraan
·masyarakat, dunia usaha dan pemerintah
dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
5. Dalam Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial. Dalam hal ini harus
diperhatikan beberapa aspek berikut, antara lain :
a. Perlakuan yang adil di segala bidang
kehidupan terutama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya;
b. Perwujudan keadilan sosial itu meliputi
seluruh rakyat Indonesia;
c. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
menghormati hak milik orang lain;
· -Cita-cita masyarakat yang adil dan
makmur yang merata material spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
· -Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
Penerapan sila ini
tampak dalam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur masalah lingkungan hidup.
Sebagai contoh, dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN), Bagian H yang mengatur aspekaspek pengelolaan lingkungan
hidup dan pemanfaatan sumber daya alam. Dalam ketetapan MPR ini hal itu diatur
sebagai berikut (Penabur Ilmu, 1999 : 40) :
·Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi;
·Meningkatkan pemanfaatan sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan pengunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan;
·Mendelegasikan secara betahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan ling-kungan
hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undangundang;
·Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseim-bangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang
pengaturannya diatur dengan undang-undang;
